Sabtu, 09 April 2011

4 X Bahaya Bertelephone Saat Mengemudi

NDOK
Empat Kali Berbahaya (http://littlemamadiary.com)
PENELITIAN Internasional mengungkapkan bahwa menggunakan handphone sembari mengemudi akan menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan mobil. Menurut data statistik internasional terjadi 1.500.000 kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Atau lebih dari 4.000 kecelakaan setiap harinya. Dengan demikian,menggunakan handphone memiliki tingkat bahaya empat kali ketimbang tidak menggunakan sama sekali.

Demikian benang merah yang terangkum dari sesi Break Out acara Pesta Blogger 2009 yang berlangsung di Exhibition Hall Gedung SMESCO Jakarta, Sabtu lalu (24/10). Sesi spesial ini disponsori PT Ford Motor Indonesia. Tampil sebagai nara sumber, yakni: Davi Tuilan (Marketing Director PT Ford Motor Indonesia) dan Dodi Budiono (Instruktur Indonesia Defensive Driving Center). Tema yang diangkat: “Nyaman dan Aman di Jalan Raya Milik Kita Semua”.

Dikatakan oleh Dodi Budiono, menggunakan handphone saat mengemudi lebih berbahaya dibandingkan dengan pengaruh alkohol. Bahaya handphone bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai hand free), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi. Sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

***

Coba bayangkan sendiri seandainya anda tengah mengemudi kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi di jalan bebas hambatan. Sekonyong-konyong handphone anda berbunyi atau bergetar. Seseorang keluarga dekat anda menelepon. Anda segera angkat handphone yang tergeletak di dashboard. Seseorang di seberang sana, yang ternyata suami atau istri anda mengabarkan dengan terbata-bata: putri tercinta yang tengah sekolah, pingsan tatkala upacara bendera! Saya jamin anda terkaget-kaget mendengar dan hilang seketika konsentrasi mengemudinya.

Masih beruntung jika anda segera menguasai diri, dan tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain di jalan tol tersebut. Namun demikian, seteguh karang apapun pribadi anda sebagai pengemudi, bila mendengar berita mengagetkan tersebut tak urung anda bagaikan salju kutub utara yang tengah mencair. Pikiran kacau, dan air mata pun tanpa sadar jatuh menitik. Pendek kata konsentrasi anda terbelah.

Jangankan di jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi, di jalanan kampung selepas keluar rumah dengan kecepatan rendah pun tetap dibutuhkan konsentrasi tinggi. Gangguan-gangguan baik internal maupun eksternal bisa sewaktu-waktu muncul, tanpa anda ketahui kapan akan munculnya.

***

Berkaitan dengan penggunaan handphone di atas, beberapa negara telah menerapkan regulasi larangan menggunakan handphone saat mengemudi. Mengingat bahaya yang ditimbulkannya.

Sedangkan di Indonesia, regulasi larangan itu masih berupa himbauan dari instansi terkait. Dalam hal ini dari pijak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sedangkan aturan-aturan detail berupa larangan, dalam Undang-undang yang ada belum secera eksplisit dicantumkan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mencantumkan klausul tata cara berlalu lintas terkait soal ketertiban dan keamanan. Apabila dicari-cari kaitaannya dengan penggunaan handphone, termaktub pada Pasal 126 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Motor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Lantaran menggunakan handphone menjadikan seorang pengemudi terpecah konsentrasinya, maka sesungguhnya ayat ini bisa digunakan untuk menjerat para pelaku di jalan raya. Namun, ayat itu masih bisa menimbulkan multi tafsir. Dan penerapannya di lapangan akan menjadi kontroversi. Oleh karena itu, hemat saya UU Nomor 22 Tahun 2009 ini dapat diterjemahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), dimana ayat mengenai larangan menggunakan handphone dalam berkendara dicantumkan secara jelas dan tegas.

Paling tidak dengan PP tersebut, sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pada kurun tertentu ke depan –katakanlah dua atau tiga tahun lagi– regulasi larangan menggunakan handphone beserta turunan ancaman hukumannya sudah bisa dimasukkan pada revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 dimaksud.

Apakah itu mungkin? Tidak ada yang tidak mungkin. Kuncinya tergantung opini publik yang kita galang dan suarakan terus menerus tiada henti. Lantaran soal penting regulasi larangan penggunaan handphone menyangkut hal mendasar, yakni: kenyamanan dan keamanan di jalan  raya sebagai milik kita semua….


 Dwiki Setiyawan